Rabu, 14 Maret 2012

Dengarkan jeritan kami

(untitled)
Kami bukan lagi
bunga pajangan
yang layu dalam jambangan.
Cantik dalam menurut
indah dalam menyerah
molek tidak menentang
ke neraka mesti mengikut
ke sorga hanya menumpang.
Kami bukan juga
bunga tercampak
dalam hidup terinjak-injak.
Penjual keringat murah
buruh separuh harga
tiada perlindungan
tiada persamaan,
sarat dimuati beban.
Kami telah berseru
dari balik dinding pingitan
dari dendam pemaduan
dari perdagangan di lorong malam
dari kesumat kawin paksaan:
"Kami manusia"
Sugiarti, 1962

Senin, 12 Maret 2012

Hak Perempuan


Salahkah (diciptakan) Sebagai Perempuan ?
Seandainya Rasulullah SAW masih hidup akan ku tanyakan banyak hal pada beliau tentang perempuan. Sampai saat ini aku selalu meyakini bahwa Rasulullah pasti akan memberikan jawaban yang bijaksana dan memuliakan perempuan karena bagaimanapun Rasulullah SAW juga terlahir dari seorang perempuan.
Masih ku ingat sewaktu aku kecil mengaji sering ku dengar tausiyah dari beberapa ustad dan ustadzahku bahwa kebanyakan dari penghuni neraka adalah perempuan. Seperti yang dijelaskan oleh beliau bahwa karena perempuan sering mengundang fitnah, perempuan seringkali membantah suami, perempuan yang sering tergoda duniawi dan perempuan dikatakan kurang agamanya karena perempuan tidak mengerjakan sholat sepenuhnya dalam hidupnya dikarenakan terkurangi masa haid di setiap bulannya. Pernah pula aku mendengarkan penjelasan bahwa  perempuanlah yang harus menanggung dosa ketika suaminya sholat menggunakan pakaian yang masih najis karena sang istri saat mencucikannya. Bahkan pun ketika suaminya selingkuh perempuan juga ikut menanggung dosa dengan alasan karena ia dinilai tidak pandai memuaskan suami.
Dogma-dogma yang pelan-pelan terjejal dalam otakku saat itu membuatku ingin memutar waktu dan ingin mengubah takdir agar aku tidak terlahir sebagai perempuan. Sedangkan hidup akan tetap mengalir, terserah manusia mau menjalani dengan sukarela atau terpaksa. Masih ku ingat masa-masa itu dimana angan-angan surga yang melangit akan dapat dicapai dengan mengabdikan diri kepada suami atau lebih tepatnya jika memposisikan diri sebagai pelengkap yang baik.
Namun saat hati ini tertarik dengan banyak hal diluar dogma-dogma yang ku terima dulu justru membuat otak ini akhirnya mau untuk kompromi.  Dalam satu mata kuliyah gender yang saya ikut yang saat itu sedang membahas tema imam perempuan. Salah satu pemakalah yang tidak setuju kalau perempuan menjadi imam beralasan karena perempuan kurang agamanya, perempuan mengundang fitnah hingga  akhirnya adalah karena perempuan merupakan makhluk terbanyak yang menghuni neraka. “ bagaiamana bisa perempuan imam sholat sedangkan kebanyakan dari mereka adalah penghuni neraka?”  kemudian ia menguatkan statemennya dengan salah satu hadits nabi yang menyatakan demikian yang bunyinya :
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ مِنْ الِاسْتِغْفَارِ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلَةٌ وَمَا لَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُبٍّ مِنْكُنَّ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ قَالَ أَمَّا نُقْصَانِ الْعَقْلِ فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا مِنْ نُقْصَانِ الْعَقْلِ وَتَمْكُثُ اللَّيَالِيَ مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا مِنْ نُقْصَانِ الدِّينِ
Aku benar-benar berfikir keras untuk mencernenya menjadi lebih logis. Tidak mungkin Rasulullah bermaksud untuk mendiskriminasikan perempuan.  Rasulullah SAW pasti menyayangi semua umatnya baik laki-laki maupun perempuan, Rasulullah SAW pasti juga akan sepakat bahwa kemulian seseorang tidak ditentukan dari jenis kelaminnya. Tidak ada satu dalil pun yang menyatakan bahwa makhluk Tuhan yang punya penis itu mulia sedangkan yang mempunyai vagina itu hina. Karena secara tegas Tuhan telah menjelaskan bahwa kemuliaan seseorang adalah karena ketakwaannya.
إن أكرمكم عند الله أتقاكم
Dari sini bisa kita lihat bahwa ada sesuatu yang ganjil tentang hadits diatas yang menyatakan  bahwa penghuni terbanyak dari neraka dalah perempuan jika dipahami secara serampangan. Sehingga seolah-olah derajat perempuan adalah lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Untuk memahami hadits tersebut secara komprehensif memang perlu melakukan takhrij al hadits. Namun terlepas dari itu, jika kita melihat pada budaya masyarakat arab saat itu yang sama sekali tidak pro perempuan. Dimana perempuan saat itu dianggap sebagai aib keluarga hingga jika melahirkan anak perempuan mereka merasa malu dan kemudian membunuhnya, perempuan masa itu dianggap sama seperti barang yang bisa diwariskan, sedangkan pergundikan dan pelacuran adalah hal yang sangat wajar. Maka keikut sertaan perempuan dalam ranah social menjadi sangat tidak dibutuhkan yang imbasnya kualitas perempuan baik dalam hal ilmu pengetahuan dan ilmu agama tidak ada signifikansinya.
Sabda Nabi diatas lebih mencerminkan keadaan wanita saat itu. Maka kemudian saya memahaminya seolah nabi ingin mengatakan “ wahai kaum perempuan kalia jauh tertinggal dalam ilmu pengetahuan dan agama, maka jika kamu tetap seperti ini terus pasti sebagian besar dari penghuni neraka adalah golongan kalian.” Dengan perkataan yang sedikit “ menohok”  Rasulullah ingin mensupport perempuan untuk meningkatkan kualitasnya.
Saya sangat menyadari jika pembaca ada yang berbeda dan tidak setuju dengan pendapat saya. Memang disini saya tidak menyertakan takhrijul hadits, karena itu akan membutuhkan kajian khusus yang lebih mendetail dari ini. Bagaimanapun anda menanggapi pendapat saya, saya ucapkan terimakasih karena telah turut memperdengarkan suara perempuan yang merindukan kebebasan.

Sabtu, 10 Maret 2012

Jangan Jadikan Alasan KDRT



SIKAP Al QUR’AN TERHADAP NUSYUZ
oleh: Muthmainnah Suyuthy
A.    PENDAHULUAN
            Dalam rumah tangga sudah pastilah ada perselisihan. Perbedaan antara suami dan istri adalah hal yang wajar, mengingat bahwa memang keduanya berumah tangga adalah untuk saling melengkapi. Maka tidak dibenarkan jika kemudian dengan adanya perbedaan itu menjadi alasan petikaian antara keduanya, apalagi terjadi tindakan yang menyakiti antara satu kepada yang lain. Ironisnya kontruks social kita  seolah membenarkan kekerasan suami terhadap istri yang dinilai sebagai tindakan “edukatif” oleh suami bagi istri. Dalam Al Qur’an juga terdapat ayat yang dipahami sebagai bentuk Allah melalui firmannya terhadap tindakan tersebut.
Sebaimana realita yang ada, bahwa sebagian besar korban KDRT adalah perempuan. Indonesia telah 27 tahun meratifikasi UU  CEDAW (Committee on the Elimination of Discrimination Against Woman) tepatnya pada 24 Juli tahun 1984. Namun jumlah kekerasan terhadap perempuan belum mengalami pengurangan secara signifikan. Menurut catatan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) ada sekitar 634 kasus di tahun 2010, dengan 115 kasus adalah di Kab. Semarang. Ada hal yang harus kita analisis mengapa bisa terjadi seperti itu.
            Dalam berumah tangga sebenarnya baik perempuan maupun laki-laki (suami) mempunyai potensi untuk melakukan nusyuz. Tapi mengapa dalam realitanya seolah-olah perempuanlah (istri) yang dinilai bisa melakukan nusyuz, hingga kemudian ia berhak untuk dipukul. Lalu apaka nusyuz hanya untuk perempuan saja? Maka perlu kajian yang lebih mendalam dalam pembahasan ini.
B.     PEMBAHASAN
Ayat Tentang Nusyuz
            Pembicaraan tentang nusyuz dalam Al Qur’an untuk pertama kali akan kita jumpai dalam Surat An Nisa’ ayat 34.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( النساء:34)
Artinya :
            Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang laindan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh adalah yang taat kepada Allahlagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. [1]
Asbabun Nuzul
            Jika dilihat dari asbab al nuzul dari Surat Nisa’ ayat 34 adalah tentang kisah Habibah binti Muhammad Bin salamah dengan suaminya Sa’id bin Rabi’ yang mengadu kepada Rasulullah, karena telah ditampar suaminya sampai meninggalkan bekas diwajahnya. Maka Rasulullah bersabda “ia (suamimu) tidak berhak berbuat demikian (memukul)”. Maka turunlah ayat tersebut sebagai tuntunan untuk mendidik istri.[2]
Makna Mufrodat
الرجال               : bentuk jama’ dari rajul yang bisa diterjemahkan lelaki. Namun adapula yang  memaknai rijal sebagai maskulinitas. Banyak ulama memahami rijal dalam ayat ini adalah para suami. Ini karena redaksi berikutnya yang menerangkan tentang pemberian nafkah dari rijal kepada nisa’.[3]
قوامون               : bentuk jama’ dari qawwam yang terambil dari kata qaama. Dalam al qur’an kita akan menemukan kata ini disandingkan dengan kata sholat (perintah mengerjakan sholat dengan sempurna). Seseorang yang melaksanakan tugas dan apa yang diharapkan kemudian disebut qo’im. Kalau dia melaksanakan tugas sesempurna mungkin dan berulang-ulang dia dinamai qawwam. Maka terkait makna “pemimpin “ yang terkandung didalamnya adalah berarti pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan dan pembinaan.
بما حفظ الله          : karena Allah telah menjaga mereka. Artinya Allah memberikan perlindungan kepada perempuan dengan datangnya Islam. [4]
نشورهن       :menjauhi, meninggalkan perintahnya, membangkang dan marah kepadanya.[5] Prof. Dr.Sri Suhanjati mengartikan nusyuz dengan menyimpang dari norma agama.
واضربهن       :dalam kamus Munjid ada begitu banyak paling tidak ada 14 arti kata dlaraba. Memukul adalah salah satunya. Dlaraba juga mempunyai arti menggerakkan, melaksanakan, menempa dan yang arti yang lain.
Makna Global
            Awal dari ayat ini banyak menyinggung tentang kepemimpinan dalam rumah tangga dimana dalam ayat ini jelas bahwa laki-lakilah yang diberi amanah untuk menjadi pemimpindan penanggung jawab. Pemimpin bukan berarti menguasai dan memiliki. Tapi memimpin adalah dalam artian melindungi, mengarahkan, memenuhi kebutuhan dan membina. Bukan berarti memimpin adalah memiliki bahkan menguasai. Jadi arti kata kepemimpinan suami dalam rumah tangga adalah dengan tidak menghilangkan hak-hak asasi istri sebagai manusia. Islam tidak mengajarkan seseorang untuk menjadi pemimpin yang otoriter, memaksa dan sewenang-wenang.
            Kepemimpinan yang diembankan kepada laki-laki adalah karena keunggulan laki-laki atas apa yang mereka nafkahkan dari hartanya. Quraish Shihab berpendapat dalam tafsirnya Al Mishbah karena laki-laki telah menafkahkan sebagian hartanya untuk membayar mahar dan biaya hidup istri dan anak-anaknya. Adapun Ali Asghar Engineer mengakui bahwa keunggulan laki-laki adalah sebagai keunggulan fungsional, bukan keunggulan jenis kelamin.[6] Menurut Musdah Mulia bahwa posisi qawwam bagi laki-laki bukanlah bawaan dari lahir  (otomatis) bagi manusia yang berjenis kelamin laki-laki. Tapi adalah jika pertama, dia memiliki kelebihan kualitas diatas perempuan baik fisik, moral, intelektual dan financial. Kedua, karena memberi nafkah kepada keluarganya. Maka kata rijal menggunakan lam ta’rif yang berarti definitive atau tertentu. [7] Kepemimpinan untuk setiap  unit merupakan suatu yang mutlak, lebih-lebih bagi setiap keluarga, karena mereka selalu bersama dan merasa memiliki pasangan dan keluarganya. Persoalan yang dihadapi suami istri, sering kali muncul dari sikap jiwa yag tercermin dalam keceriaan wajah atau cemberutnya sehingga persesuaian dan perselisihan dapat muncul seketika, tapi boleh jadi muncul seketika.[8]
            Quraish Syihab kemudian menerangkan bahwa istri yang sholihah adalah istri yang taat kepada Allah dan juga suaminya, setelah mereka bermusyawarah bersama dan atau bila perintahnya tidak bertentangan dengan perintah Allah serta tidak mengurangi hak-hak istri. Disamping itu istri-istri tersebut diperintahkan untuk memelihara diri, hak-hak suami dan menjaga rumah tangganya ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara mereka.[9] Yaitu pada saat itu (pra islam) perempuan tidak terlindungi menjadi terlindungi dengan adanya nash-nash al Qur’an maupun hadits yang memerintahkan untuk menghormati perempuan. Suami wajib ditaati oleh istrinya dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama serta tidak bertentangan dengan hak pribadi sang istri. Bukan kewajiban taat secara mutlak. Jangankan terhadap suami, terhadap ibu bapak pun kebaktian mereka tidak boleh mencabut hak-hak pribadi seorang anak.[10]
            Oleh karena tidak semua istri berperilaku selalu baik, maka bagi yang dikhawatirkan nusyuz atau melakukan pembangkangan maka kemudian diterangkan tahapan-tahapan dalam membina istri. Yaitu pertama, dengan menggunakan nasehat atau kata-kata yang baik dan menyentuh. Bukan dengan perkataan yang menjengkelkan, menyakiti atau menuduh yang justru akan semakin menyulut perselisihan antara keduanya. Kedua, jika dengan perkataan (nasehat) pembangkangan itu belum berakhir maka yang dilakukan selanjutnya adalah pisah ranjang. Ada yang mengartikan bahwa pisah ranjang masih dalam satu ranjang tapi enggan melakukan hubungan seksual, karena yang digunakan redaksinya adalah fi bukan min. Ada pula yang mengartikan bahwa hijrah disini adalah pisah tempat tidur tapi masih dalam satu rumah, bahkan disertai dengan mendiamkan istri maksimal hingga 3 hari. Ketiga, ketika setelah tahap kedua belum bisa mengubah keadaan maka tahap selanjutnya adalah dengan memukulnya. Namun, pengertian memukul istri disini hanyalah simbol dari peringatan keras. Melalui cara itu sebenarnya suami sudah bisa melukai perasaan istri.
            Telah diceritakan dalam asbabun nuzul Rasulullah tidak membenarkan Sa’id yang memukul istrinya hingga membekas. Artinya pukulan itulah haruslah yang tidak sampai menyakiti istrinya. Sebagian penafsir termasuk Ar Razi dalam al Tafsir al Kabir wa Mafatih al Ghaib yang memperbolehkan memukul istri adalah dengan menggunakan benda-benda yang ringan seperti saputangan atau sikat gigi. Itu pun tidak pada wajah, tapi pada bagian tubuh. Ar Razi juga menambahkan bahwa memukul istri memang boleh, tapi meninggalkannya adalah lebih baik.
Contoh konkrit dari pukulan yang tidak menyakiti adalah seperti yang dilakukan oleh Nabi Ayyub ketika istrinya membangkang kepadanya. Sewaktu Nabi Ayyub sakit, istrinya tidak mengerjakan perintahnya. Maka kemudian Nabi Ayyub bersumpah bahwa kalau nanti beliau sembuh akan memukul istrinya. Karena secara naluriah nabi Ayyub kesal karena istrinya mengabaikan perintahnya. Setelah Nabi Ayyub sembuh dari sakitnya, kemudian Nabi Ayyub tidak jadi memukul istrinya karena rasa sayangnya kepada istrinya. Maka kemudian Allah memberi petunjuk Nabi Ayyub bagaimana memukul dengan tidak menyakiti, tapi dengan begitu telah memenuhi nadzarnya.
وَخُذْ بِيَدِكَ ضِغْثًا فَاضْرِبْ بِهِ وَلَا تَحْنَثْ إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ (ص:44)
Artinya:
            Maka ambillah denganmu seikat (rumput), maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah. Sesengguhnya kami dapati Ayyub adalah orang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Seseungguhnya ia amat taat kepada Tuhannya. (Shaad:44).

            Ketika istri sudah patuh maka tidak diperbolehkan suami untuk mengungkit apa yang telah terjadi, namun haruslah focus untuk merajut keharmonisan rumah tangga kembali. Dan tidak pula mencari-cari kesalahan istri sehingga bisa sewenang-wenang kepadanya. Setelah itu Allah mengingatkan kepada manusia bahwa Allah-lah yang Maha Tinggi dan Maha Besar maka tidak diperbolehkan suami berlaku demikian karena merasa lebih dari istri maupun sebaliknya.
            Maka ketika ada suami yang menyakiti memukul istrinya dengan disertai menyakiti karena ia merasa telah diberi hak oleh Allah maka itu adalah anggapan yang salah. Allah memandang laki-laki dan perempuan adalah sama, tapi mengapa justru kadang sebagian makhluknya menganggap dirinya superior dan yang sebagian lainnya adalah inferior.
             Adapun nusyuz menurut Mahmud Al Alusy meliputi 4 perkara:
1.      Tidak mau berhias, padahal suami menyukai yang demikian.
2.      Tidak mematuhi perintah suami.
3.      Meninggalkan perintah Allah.
4.      Meninggalkan rumah tanpa izin.
Nusyuz yang paling parah adalah ketika meninggalkan perintah Allah. Misalnya meninggalkan sholat.
Bagaimana Jika Laki-Laki Nusyuz ?
            Potensi untuk melakukan nusyuz juga dimiliki oleh laki-laki. Tapi mengapa selalu nusyuz perempuan yang selalu diperbincangkan.
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (النساء: 128)
Artinya:
            Jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz suaminya atau sikap tidak acuh dari suaminya maka keduanya hendaklah keduanya haruslah sungguh-sungguh melakukan upaya-upaya damai karena berdamaiitu jauh lebih baik. Walaupun disadari bahwa manusia itu pada dasarnya adalah cenderung arogan (sulit memaafkan). Sesungguhnya jika kalian para suami bergaul dengan istrimu secara baik dan menjaga diri, maka Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.
            Yang menarik untuk digarisbawahi adalah bahwa ayat tersebut menyinggung soal nusyuznya suami. Selama ini pemahaman di masyarakat bahwa nusyuz hanyalah terjadi pada istri, padahal suami juga melakukannya. Maka siapapun yang melakukan nusyuz baik istri maupun suami haruslah meminta maaf kepada pasangannya untuk menjaga keharmonisan keluarga.
            Jika terjadi konflik dalam rumah tangga atau terganggu keharmonisannya, para istri diharapkan untuk tidak tinggal diam dan pasrah, melainkan mengambil prakarsa untuk memulihkan keadaan rumah tangga yang keruh melalui upaya-upaya damai. Tidak hanya istri, suami pun dituntut untuk proaktif melakukan rekonsiliasi sehingga keluarga tidak retak. Bahkan, diakhir ayat ini para suami ditekankan untuk bersikap arif dan bijaksana. [11]
Bahkan Islam melarang mempertahankan rumah tangga untuk menyakiti salah satunya dan lebih menganjurkan perpisahan.
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا ( النساء: 130)
Artinya :
            Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Bijaksana.
KESIMPULAN
            Jargon Islam adalah “Islam Rahmatan lil alamin”. Maka tidak mungkin agama yang secara tegas menyatakan dirinya sebagai rahmah mendiskriminasikan kaum yang satu dan mengunggulkan kaum yang lain. Al Qur’an juga dengan jelas menyinggung persamaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan yang ada adalah perbedaan fungsional.
            Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama mempunyai potensi untuk melakukan nusyuz maka merupakan kewajiban bagi keduanya pula untuk selalu berupaya menjaga keharmonisan rumahtangga.Yang mana dari awal harus selalu dilandasi dengan prinsip menghargai dan menghargai hak-hak yang satu dengan yang lain.




REFERENSI
1.      Al Qur’an terjemah Departement Agama RI
2.      Mulia, Siti Musdah. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.
3.      Suhanjati, Sri. Islam Menentang Kekerasan terhadap Istri. Yogyakarta: Gama Media, 2004
4.      Ismail, Nuurjannah. Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-Laki dalam Penafsiran. Yogyakarta: LKiS, 2003
5.      Shihab, Quraisy. Tafsir Misbah. Ciputat: Lentera Hati, 2010. Cet.III. Vol.3.
6.      Ar Razi. Al Tafsir al Kabir Mafatihul Ghaib
7.      Al Alusy.Mahmud,Ruh al Ma’ani fi Tafsir al Qur’an al ‘Adzim wa al Sab’u al Ma’ani. Beirut: Dar al Turats al ‘Araby.       


[1] Alqur’an terjemah Departemen Agama RI
[2] Qamaruddin Shaleh, HAA Dahlan, HD Dahlan. Asbabun Nuzul. Bandung: CV. Diponegoro, 1982. Hal 131.
[3] Dalam beberapa pembacaan Femenis kata al rijal mempunyai makna maskulinitas sedangkan al nisa’ bermakna femininitas. Konsekuensinya yaitu berarti tidak selalu laki-laki yang menjadi pemimpin rumah tangga, karena ada pula perempuan yang mempunyai maskulinitas. Demikian sebaliknya,tidak semua laki-laki mempunyai maskulinitas.
[4] Syihab, Quraisy.Tafsir Misbah.Ciputat: Lentera Hati, 2010. Cet.III. Vol.3.Hal 511
[5] Tafsir Ibnu Abbas
[6] Ismail, Nuurjannah.Dr. Perempuan dalam Pasungan. Yogyakarta: LKIS, 2003. Hal 326
[7] Ibid 180
[8] Tafsir Misbah Vol 3. Halaman 512
[9] Tafsir Misbah. Vol 3. Halaman. 510.
[10] Tafsir Al Mishbah Vol.3 halaman 516
[11] Mulia, Musdah. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.Hal. 110