SIKAP Al QUR’AN TERHADAP NUSYUZ
oleh: Muthmainnah Suyuthy
A. PENDAHULUAN
Dalam
rumah tangga sudah pastilah ada perselisihan. Perbedaan antara suami
dan istri adalah hal yang wajar, mengingat bahwa memang keduanya berumah
tangga adalah untuk saling melengkapi. Maka tidak dibenarkan jika
kemudian dengan adanya perbedaan itu menjadi alasan petikaian antara
keduanya, apalagi terjadi tindakan yang menyakiti antara satu kepada
yang lain. Ironisnya kontruks social kita seolah
membenarkan kekerasan suami terhadap istri yang dinilai sebagai
tindakan “edukatif” oleh suami bagi istri. Dalam Al Qur’an juga terdapat
ayat yang dipahami sebagai bentuk Allah melalui firmannya terhadap
tindakan tersebut.
Sebaimana realita yang ada, bahwa sebagian besar korban KDRT adalah perempuan. Indonesia telah 27 tahun meratifikasi UU CEDAW
(Committee on the Elimination of Discrimination Against Woman) tepatnya
pada 24 Juli tahun 1984. Namun jumlah kekerasan terhadap perempuan
belum mengalami pengurangan secara signifikan. Menurut catatan Badan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
(BP3AKB) ada sekitar 634 kasus di tahun 2010, dengan 115 kasus adalah di
Kab. Semarang. Ada hal yang harus kita analisis mengapa bisa terjadi
seperti itu.
Dalam berumah tangga sebenarnya baik perempuan maupun laki-laki (suami) mempunyai potensi untuk melakukan nusyuz. Tapi mengapa dalam realitanya seolah-olah perempuanlah (istri) yang dinilai bisa melakukan nusyuz, hingga kemudian ia berhak untuk dipukul. Lalu apaka nusyuz hanya untuk perempuan saja? Maka perlu kajian yang lebih mendalam dalam pembahasan ini.
B. PEMBAHASAN
Ayat Tentang Nusyuz
Pembicaraan tentang nusyuz dalam Al Qur’an untuk pertama kali akan kita jumpai dalam Surat An Nisa’ ayat 34.
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( النساء:34)
Artinya :
Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang laindan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu,
maka wanita yang saleh adalah yang taat kepada Allahlagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya maka nasihatilah
mereka, dan pisahkanlah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Asbabun Nuzul
Jika dilihat dari
asbab al nuzul dari
Surat Nisa’ ayat 34 adalah tentang kisah Habibah binti Muhammad Bin
salamah dengan suaminya Sa’id bin Rabi’ yang mengadu kepada Rasulullah,
karena telah ditampar suaminya sampai meninggalkan bekas diwajahnya.
Maka Rasulullah bersabda “ia (suamimu) tidak berhak berbuat demikian
(memukul)”. Maka turunlah ayat tersebut sebagai tuntunan untuk mendidik
istri.
Makna Mufrodat
الرجال : bentuk jama’ dari
rajul yang bisa diterjemahkan lelaki. Namun adapula yang memaknai
rijal sebagai maskulinitas. Banyak ulama memahami
rijal dalam ayat ini adalah para suami. Ini karena redaksi berikutnya yang menerangkan tentang pemberian nafkah dari
rijal kepada
nisa’.
قوامون : bentuk jama’ dari qawwam yang terambil dari kata qaama. Dalam
al qur’an kita akan menemukan kata ini disandingkan dengan kata sholat
(perintah mengerjakan sholat dengan sempurna). Seseorang yang
melaksanakan tugas dan apa yang diharapkan kemudian disebut qo’im. Kalau dia melaksanakan tugas sesempurna mungkin dan berulang-ulang dia dinamai qawwam. Maka
terkait makna “pemimpin “ yang terkandung didalamnya adalah berarti
pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan dan pembinaan.
بما حفظ الله : karena Allah telah menjaga mereka. Artinya Allah memberikan perlindungan kepada perempuan dengan datangnya Islam.
نشورهن :menjauhi, meninggalkan perintahnya, membangkang dan marah kepadanya.
Prof. Dr.Sri Suhanjati mengartikan
nusyuz dengan menyimpang dari norma agama.
واضربهن :dalam kamus Munjid ada begitu banyak paling tidak ada 14 arti kata dlaraba. Memukul adalah salah satunya. Dlaraba juga mempunyai arti menggerakkan, melaksanakan, menempa dan yang arti yang lain.
Makna Global
Awal
dari ayat ini banyak menyinggung tentang kepemimpinan dalam rumah
tangga dimana dalam ayat ini jelas bahwa laki-lakilah yang diberi amanah
untuk menjadi pemimpindan penanggung jawab. Pemimpin bukan berarti
menguasai dan memiliki. Tapi memimpin adalah dalam artian melindungi,
mengarahkan, memenuhi kebutuhan dan membina. Bukan berarti memimpin
adalah memiliki bahkan menguasai. Jadi arti kata kepemimpinan suami
dalam rumah tangga adalah dengan tidak menghilangkan hak-hak asasi istri
sebagai manusia. Islam tidak mengajarkan seseorang untuk menjadi
pemimpin yang otoriter, memaksa dan sewenang-wenang.
Kepemimpinan
yang diembankan kepada laki-laki adalah karena keunggulan laki-laki
atas apa yang mereka nafkahkan dari hartanya. Quraish Shihab berpendapat
dalam tafsirnya Al Mishbah karena laki-laki telah menafkahkan sebagian
hartanya untuk membayar mahar dan biaya hidup istri dan anak-anaknya.
Adapun Ali Asghar Engineer mengakui bahwa keunggulan laki-laki adalah
sebagai keunggulan fungsional, bukan keunggulan jenis kelamin.
Menurut Musdah Mulia bahwa posisi
qawwam bagi laki-laki bukanlah bawaan dari lahir (otomatis)
bagi manusia yang berjenis kelamin laki-laki. Tapi adalah jika pertama,
dia memiliki kelebihan kualitas diatas perempuan baik fisik, moral,
intelektual dan financial. Kedua, karena memberi nafkah kepada
keluarganya. Maka kata
rijal menggunakan
lam ta’rif yang berarti definitive atau tertentu.
Kepemimpinan untuk setiap unit
merupakan suatu yang mutlak, lebih-lebih bagi setiap keluarga, karena
mereka selalu bersama dan merasa memiliki pasangan dan keluarganya.
Persoalan yang dihadapi suami istri, sering kali muncul dari sikap jiwa
yag tercermin dalam keceriaan wajah atau cemberutnya sehingga
persesuaian dan perselisihan dapat muncul seketika, tapi boleh jadi
muncul seketika.
Quraish
Syihab kemudian menerangkan bahwa istri yang sholihah adalah istri yang
taat kepada Allah dan juga suaminya, setelah mereka bermusyawarah
bersama dan atau bila perintahnya tidak bertentangan dengan perintah
Allah serta tidak mengurangi hak-hak istri. Disamping itu istri-istri
tersebut diperintahkan untuk memelihara diri, hak-hak suami dan menjaga
rumah tangganya ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara
mereka.
Yaitu pada saat itu (pra islam) perempuan tidak terlindungi menjadi
terlindungi dengan adanya nash-nash al Qur’an maupun hadits yang
memerintahkan untuk menghormati perempuan. Suami wajib ditaati oleh
istrinya dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama serta
tidak bertentangan dengan hak pribadi sang istri. Bukan kewajiban taat
secara mutlak. Jangankan terhadap suami, terhadap ibu bapak pun
kebaktian mereka tidak boleh mencabut hak-hak pribadi seorang anak.
Oleh karena tidak semua istri berperilaku selalu baik, maka bagi yang dikhawatirkan nusyuz atau melakukan pembangkangan maka kemudian diterangkan tahapan-tahapan dalam membina istri. Yaitu pertama,
dengan menggunakan nasehat atau kata-kata yang baik dan menyentuh.
Bukan dengan perkataan yang menjengkelkan, menyakiti atau menuduh yang
justru akan semakin menyulut perselisihan antara keduanya. Kedua,
jika dengan perkataan (nasehat) pembangkangan itu belum berakhir maka
yang dilakukan selanjutnya adalah pisah ranjang. Ada yang mengartikan
bahwa pisah ranjang masih dalam satu ranjang tapi enggan melakukan
hubungan seksual, karena yang digunakan redaksinya adalah fi bukan min. Ada pula yang mengartikan bahwa hijrah disini adalah pisah tempat tidur tapi masih dalam satu rumah, bahkan disertai dengan mendiamkan istri maksimal hingga 3 hari. Ketiga,
ketika setelah tahap kedua belum bisa mengubah keadaan maka tahap
selanjutnya adalah dengan memukulnya. Namun, pengertian memukul istri
disini hanyalah simbol dari peringatan keras. Melalui cara itu
sebenarnya suami sudah bisa melukai perasaan istri.
Telah diceritakan dalam asbabun nuzul
Rasulullah tidak membenarkan Sa’id yang memukul istrinya hingga
membekas. Artinya pukulan itulah haruslah yang tidak sampai menyakiti
istrinya. Sebagian penafsir termasuk Ar Razi dalam al Tafsir al Kabir wa Mafatih al Ghaib yang
memperbolehkan memukul istri adalah dengan menggunakan benda-benda yang
ringan seperti saputangan atau sikat gigi. Itu pun tidak pada wajah,
tapi pada bagian tubuh. Ar Razi juga menambahkan bahwa memukul istri
memang boleh, tapi meninggalkannya adalah lebih baik.
Contoh
konkrit dari pukulan yang tidak menyakiti adalah seperti yang dilakukan
oleh Nabi Ayyub ketika istrinya membangkang kepadanya. Sewaktu Nabi
Ayyub sakit, istrinya tidak mengerjakan perintahnya. Maka kemudian Nabi
Ayyub bersumpah bahwa kalau nanti beliau sembuh akan memukul istrinya.
Karena secara naluriah nabi Ayyub kesal karena istrinya mengabaikan
perintahnya. Setelah Nabi Ayyub sembuh dari sakitnya, kemudian Nabi
Ayyub tidak
jadi memukul istrinya karena rasa sayangnya kepada istrinya. Maka
kemudian Allah memberi petunjuk Nabi Ayyub bagaimana memukul dengan
tidak menyakiti, tapi dengan begitu telah memenuhi nadzarnya.
وَخُذْ بِيَدِكَ ضِغْثًا فَاضْرِبْ بِهِ وَلَا تَحْنَثْ إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ (ص:44)
Artinya:
Maka
ambillah denganmu seikat (rumput), maka pukullah dengan itu dan
janganlah kamu melanggar sumpah. Sesengguhnya kami dapati Ayyub adalah
orang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Seseungguhnya ia amat taat
kepada Tuhannya. (Shaad:44).
Ketika
istri sudah patuh maka tidak diperbolehkan suami untuk mengungkit apa
yang telah terjadi, namun haruslah focus untuk merajut keharmonisan
rumah tangga kembali. Dan tidak pula mencari-cari kesalahan istri
sehingga bisa sewenang-wenang kepadanya. Setelah itu Allah mengingatkan
kepada manusia bahwa Allah-lah yang Maha Tinggi dan Maha Besar maka
tidak diperbolehkan suami berlaku demikian karena merasa lebih dari
istri maupun sebaliknya.
Maka
ketika ada suami yang menyakiti memukul istrinya dengan disertai
menyakiti karena ia merasa telah diberi hak oleh Allah maka itu adalah
anggapan yang salah. Allah memandang laki-laki dan perempuan adalah
sama, tapi mengapa justru kadang sebagian makhluknya menganggap dirinya
superior dan yang sebagian lainnya adalah inferior.
Adapun nusyuz menurut Mahmud Al Alusy meliputi 4 perkara:
1. Tidak mau berhias, padahal suami menyukai yang demikian.
2. Tidak mematuhi perintah suami.
3. Meninggalkan perintah Allah.
4. Meninggalkan rumah tanpa izin.
Nusyuz yang paling parah adalah ketika meninggalkan perintah Allah. Misalnya meninggalkan sholat.
Bagaimana Jika Laki-Laki Nusyuz ?
Potensi untuk melakukan nusyuz juga dimiliki oleh laki-laki. Tapi mengapa selalu nusyuz perempuan yang selalu diperbincangkan.
وَإِنِ
امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (النساء: 128)
Artinya:
Jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz
suaminya atau sikap tidak acuh dari suaminya maka keduanya hendaklah
keduanya haruslah sungguh-sungguh melakukan upaya-upaya damai karena
berdamaiitu jauh lebih baik. Walaupun disadari bahwa manusia itu pada
dasarnya adalah cenderung arogan (sulit memaafkan). Sesungguhnya jika
kalian para suami bergaul dengan istrimu secara baik dan menjaga diri,
maka Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.
Yang menarik untuk digarisbawahi adalah bahwa ayat tersebut menyinggung soal nusyuznya suami. Selama ini pemahaman di masyarakat bahwa nusyuz hanyalah terjadi pada istri, padahal suami juga melakukannya. Maka siapapun yang melakukan nusyuz baik istri maupun suami haruslah meminta maaf kepada pasangannya untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Jika
terjadi konflik dalam rumah tangga atau terganggu keharmonisannya, para
istri diharapkan untuk tidak tinggal diam dan pasrah, melainkan
mengambil prakarsa untuk memulihkan keadaan rumah tangga yang keruh
melalui upaya-upaya damai. Tidak hanya istri, suami pun dituntut untuk
proaktif melakukan rekonsiliasi sehingga keluarga tidak retak. Bahkan,
diakhir ayat ini para suami ditekankan untuk bersikap arif dan
bijaksana.
Bahkan Islam melarang mempertahankan rumah tangga untuk menyakiti salah satunya dan lebih menganjurkan perpisahan.
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا ( النساء: 130)
Artinya :
Jika
keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada
masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Luas
lagi Maha Bijaksana.
KESIMPULAN
Jargon Islam adalah “Islam Rahmatan lil alamin”. Maka tidak mungkin agama yang secara tegas menyatakan dirinya sebagai rahmah mendiskriminasikan
kaum yang satu dan mengunggulkan kaum yang lain. Al Qur’an juga dengan
jelas menyinggung persamaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan
yang ada adalah perbedaan fungsional.
Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama mempunyai potensi untuk melakukan nusyuz maka
merupakan kewajiban bagi keduanya pula untuk selalu berupaya menjaga
keharmonisan rumahtangga.Yang mana dari awal harus selalu dilandasi
dengan prinsip menghargai dan menghargai hak-hak yang satu dengan yang
lain.
REFERENSI
1. Al Qur’an terjemah Departement Agama RI
2. Mulia, Siti Musdah. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.
3. Suhanjati, Sri. Islam Menentang Kekerasan terhadap Istri. Yogyakarta: Gama Media, 2004
4. Ismail, Nuurjannah. Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-Laki dalam Penafsiran. Yogyakarta: LKiS, 2003
5. Shihab, Quraisy. Tafsir Misbah. Ciputat: Lentera Hati, 2010. Cet.III. Vol.3.
6. Ar Razi. Al Tafsir al Kabir Mafatihul Ghaib
7. Al Alusy.Mahmud,Ruh al Ma’ani fi Tafsir al Qur’an al ‘Adzim wa al Sab’u al Ma’ani. Beirut: Dar al Turats al ‘Araby.